Satu WBP Tamping Gereja Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat

    Satu WBP Tamping Gereja Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (17/04). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (17/04).

    Warga binaan tersebut adalah HS (48) asal Probolinggo, yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 20 tahun denda 1, 5 Milyar subsider 6 bulan.

    HS merupakan salah satu tamping kebersihan lingkungan gereja dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. 

    Warga binaan tersebut bebas dikarenakan memenuhi peraturan yang ada yaitu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat resiko.

    Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan yaitu membantu menjaga kebersihan gereja dan aktif dalam kegiatan peribadatan di gereja.

    Pemberian Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas Permisan kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan warga binaan kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    HS didampingi oleh petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan bersyarat kepada jajaran polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Setelahnya HS langsung pulang kampung ke daerah asalnya dan menjalani status sebagai klien Bapas.

    Candra Putra selaku Kasubsi Bimkemaswat mengungkapkan segala proses dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya. 

    "Seluruh pelayanan integrasi diantaranya pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " ujar Candra.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Laksanakan Penyuluhan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Dukung Pemecahan Rekor MURI...

    Komentar

    Berita terkait